Selamat Datang di Media Online Alumni CPPN (Calon Pegawai Pencatat Nikah) Angkatan III Gelombang I di Jakarta Tahun 1996.

Rabu, 16 Juni 2010

Pelatihan IT dan Diskusi Kasus NR

(Yogya, 13/06/2010) Pertemuan alumni CPPN III gelombang pertama kali ini agak berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pada pertemuan kali ini diadakan pelatihan penguasaan teknologi informasi bagi anggotanya.
 
Diharapkan para anggota mampu menguasai kemajuan teknologi, sehingga bisa menunjang tugas di tempat kerjanya masing-masing.

Materi yang diberikan adalah (1) Cara mengakses internet; (2) Cara membuat alamat e-mail, facebook, dan blog beserta cara mengelolanya supaya bisa berdayaguna; dan (3) Cara menggunakan dunia maya supaya bisa menunjang tugas, baik sebagai pegawai maupun pribadi.
Pertemuan yang spesifik tersebut dilaksanakan pada Ahad, 13 Juni 2010 di kediaman H. Nur Ahmad Ghozali, M.A. (Kasi Pengembangan Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DI Yogyakarta).

Selain pelatihan teknologi informasi, pada pertemuan rutin tersebut juga diselenggarakan diskusi kelompok. Tema yang diangkat adalah “Saksi dalam Pernikahan: antara Harapan Ideal dan Fakta dalam Praktik”. Yang bertindak sebagai narasumber adalah Drs. Syaefuddin Djufri, M.A.

Diskusi ini berjalan begitu hidup dan menarik karena memang semua peserta diskusinya adalah para praktisi dan pemerhati kepenghuluan. Mereka adalah orang-orang yang berprofesi atau berkedudukan sebagai penghulu, kepala KUA, dan pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

Banyak persoalan yang mengemuka dalam forum diskusi tersebut. Di antaranya perlukah saksi nikah dipersyaratkan harus adil? Kalau dipersyaratkan demikian, lantas apa kriteria adil tersebut?

Ternyata, dalam praktik di lapangan penunjukan saksi dalam pernikahan tidak hanya sebatas sebagai rukun akad nikah, tetapi juga ada pertimbangan lain, yaitu sebagai penghormatan seseorang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Sehingga, kadangkala tidak begitu dipertimbangkan tentang kriteria adil bagi calon saksi. Justru yang diperhatikan adalah status sosialnya dalam kehidupan sosial.

Dalam diskusi kelompok tersebut juga terungkap, bahwa syarat saksi nikah yang minimal 19 tahun dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 akan direvisi. Direncanakan tidak akan ada lagi batasan usia minimal. Saksi nikah hanya dipersyaratkan telah mencapai aqil baligh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah rencana revisi tersebut merupakan suatu kemajuan ataukah justru suatu kemunduran? Memang, dalam fikih klasik tidak ada pembatasan usia minimal bagi saksi nikah.

Fikih yang disusun beberapa abad yang lalu tidak mencantumkan usia minimal saksi nikah secara definitif. Batasannya hanyalah telah mencapai aqil baligh.
 
Penentuan usia saksi nikah secara definitif merupakan ijtihad ulama modern yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk legislasi hukum Islam.
 
Materi diskusi selengkapnya dapat dibaca naskah berikut ini:
 

Dalam pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap dua bulan sekali ini juga disepakati bahwa Ahad, 01 Agustus 2010 akan diadakan kunjungan silaturahmi ke Purworejo, daerah asal ibu Is’adi Fatah Wijaya. 

Kegiatan menyambung tali persaudaraan tersebut merupakan program kerja dari kepengurusan periode ini. Diagendakan para alumni CPPN III beserta keluarganya dapat bersilaturahmi ke daerah asal isteri masing-masing. Demikian sekilas info dari Forum Alumni CPPN III.

Tulisan Lain Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar. Terimaksih atas komentar dan masukan yang diberikan.